Rabu, 10 Desember 2008

PENGERTIAN PERILAKU DELINKUEN

Ada beberapa pengertian tentang perilaku delinkuen, M. Gold dan J. Petronio mengartikan kenakalan remaja sebagai tindakan oleh seseorang yang belum dewasa yang sengaja melanggar hukum dan yang diketahui oleh anak itu sendiri bahwa jika perbuatan itu sempat diketahui oleh petugas hukum ia bisa dikenai hukuman (Sarwono, 2001). Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos RI No. 23/HUK/1996) menyebutkan anak nakal adalah anak yang berperilaku

menyimpang dari norma-norma sosial, moral dan agama, merugikan keselamatan dirinya, mengganggu dan meresahkan ketenteraman dan ketertiban masyarakat serta kehidupan keluarga dan atau masyarakat (Depsos, 1999). B. Simanjutak memberi tinjauan secara sosiokultural tentang arti Juvenile Delinquency atau kenakalan remaja, suatu perbuatan itu disebut delinkuen apabila perbuatan-perbuatan tersebut bertentangan dengan norma-norma yang ada dalam masyarakat dimana ia hidup, atau suatu perbuatan yang anti-sosial dimana didalamnya terkandung unsur-unsur normative (Sudarsono, 1995).

Psikolog Bimo Walgito merumuskan arti selengkapnya dari Juvenile Delinquency sebagai tiap perbuatan, jika perbuatan tersebut dilakukan oleh orang dewasa, maka perbuatan itu merupakan kejahatan, jadi merupakan berbuatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh anak, khususnya anak remaja (sudarsono, 1999). Fuad Hasan merumuskan definisi Delinquency sebagai perilaku anti sosial yang dilakukan oleh anak remaja yang bila mana dilakukan oleh orang dewasa dikualifikasikan sebagai tindak kejahatan (Sudarsono, 1999).

John W. Santrock mendefinisikan, kenakalan remaja (Juvenile Delinquency) mengacu pada suatu rentang perilaku yang luas, mulai dari perilaku yang tidak dapat diterima secara sosial (seperti bertindak berlebihan disekolah), pelanggaran (seperti melarikan diri dari rumah), hingga tindakan-tindakan kriminal (seperti mencuri) (Santrock, 1995). Menurut Kartini Kartono, Juvenile Delinquency adalah perilaku jahat (dursila), atau kejahatan atau kenakalan anak-anak muda, merupakan gejala sakit (patologis) secara sosial pada anak-anak dan remaja yang disebabkan oleh suatu bentuk pengabaian sosial, sehingga mereka itu mengembangakan tingkah laku yang menyimpang (Kartono, 2001).

Dari beberapa definisi diatas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa kenakalan remaja adalah perilaku yang dilakukan oleh remaja yang bertentangan dengan norma hukum yang telah dengan jelas ditentukan dalam KUHP, norma sosial dan norma agama yang telah diatur dalam Al-Qur'an dan Sunnah Rasul.

DAFTAR PUSTAKA
Sarlito Wirawan Sarwono, Psikologi Remaja,(Jakarta:Radja Grafindo Persada, 2001).

Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Departemen Sosial RI Jakarta, Pengertian-Pengertian Dibidang Kesejahteraan Sosial, (Jakarta:Departemen Sosial, 1999).

Sudarsono, Kenakalan Remaja, (Jakarta:Rineka Cipta, 1995).

John W. Santrock, Perkembangan Masa Hidup jilid 2. Terjemahan oleh Juda Damanika & Ach. Chusairi, (Jakarta:Erlangga, 1995).

Kartini Kartono, Patologi Sosial 2, (Jakarta:Radja Grafindo Persada, 1998).

 

Daftar Blog

Daftar Blog

  • PROGRAM BANGKIT - Telah di buka Program Bangkit dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) yang merupakan program pembinaan talenta digital untuk mahasiswa ...
    2 tahun yang lalu

Daftar Blog

suhadianto.blogspot.com Copyright © 2009 WoodMag is Designed by Ipietoon for Free Blogger Template